Padel, olahraga raket yang tengah naik daun di Jakarta, kini resmi dikenai pajak hiburan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini sontak menuai reaksi beragam, terutama dari pelaku industri olahraga dan komunitas padel yang merasa keberatan. Pengenaan pajak hiburan ini didasarkan pada klasifikasi yang menyamakan padel dengan jenis hiburan komersial lainnya seperti billiard, bowling, dan karaoke.
Pajak hiburan di Jakarta dikenal memiliki tarif yang tinggi, yakni hingga 40 persen. Jika padel tetap dikenai tarif serupa, hal ini bisa berdampak langsung terhadap biaya sewa lapangan dan tarif keanggotaan, yang pada akhirnya membebani pemain dan menghambat pertumbuhan olahraga ini.
Respons Komunitas dan Pelaku Usaha Padel
Kekhawatiran Penurunan Minat Bermain
Banyak pelaku usaha padel dan komunitas penggemar olahraga ini menyuarakan kekhawatiran bahwa pajak hiburan akan membuat olahraga padel menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat luas. Padahal, padel selama ini dipromosikan sebagai olahraga yang inklusif dan bisa dimainkan oleh segala usia.
Beberapa operator lapangan menyatakan bahwa mereka mungkin terpaksa menaikkan harga sewa hingga 30–50 persen jika pajak diterapkan, agar bisa tetap menutup biaya operasional. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan jumlah pemain dan memperlambat pertumbuhan komunitas padel yang selama dua tahun terakhir meningkat pesat di Jakarta.
Permintaan Revisi Klasifikasi
Pihak pengelola fasilitas padel dan asosiasi olahraga mengusulkan agar padel diklasifikasikan sebagai olahraga edukatif atau kegiatan kebugaran, bukan hiburan. Dengan klasifikasi yang tepat, padel bisa bebas dari pajak hiburan dan tetap mendapat dukungan sebagai bagian dari upaya hidup sehat masyarakat kota.
Pemprov DKI dan Dasar Regulasi
Alasan Pemerintah Menerapkan Pajak
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan pajak hiburan mengacu pada regulasi perpajakan daerah yang berlaku. Kegiatan komersial yang memungut bayaran kepada pengunjung dan bersifat rekreatif bisa dikenai pajak hiburan. Karena padel dimainkan di fasilitas berbayar dan sering digunakan untuk hiburan santai, pemerintah menganggapnya layak dikenai pajak.
Namun, pemerintah juga membuka ruang untuk dialog lebih lanjut dengan komunitas olahraga terkait klasifikasi dan perlakuan fiskal terhadap jenis-jenis olahraga modern yang belum memiliki kategori khusus dalam peraturan daerah.
Penutup: Padel Antara Olahraga dan Hiburan
Pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel di Jakarta menjadi polemik yang mencerminkan perlunya pembaruan klasifikasi regulasi terhadap jenis-jenis olahraga baru. Di satu sisi, pemerintah perlu menarik pajak dari aktivitas komersial. Di sisi lain, penting untuk memastikan perkembangan olahraga tidak terhambat oleh beban pajak yang tidak proporsional.
Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh dari pihak pemerintah bersama pelaku industri olahraga, demi menemukan solusi adil yang tetap mendukung pertumbuhan olahraga sambil menjaga kewajiban fiskal yang wajar.