Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya upaya penyelesaian secara damai. Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa keluarga Bahar bin Smith sempat mencoba berbagai cara untuk menjalankan mekanisme restorative justice (RJ). Salah satu tindakan yang mengejutkan adalah adanya titipan uang sebesar Rp 100 juta kepada korban, yang kemudian dikembalikan.
baca juga : Optimisme Pasar Bisnis 2026: Ramadan-Lebaran Dorong Permintaan Ikan dan Saham Syariah
Upaya Restorative Justice dari Keluarga Tersangka
Midyani menjelaskan bahwa keluarga Bahar bin Smith tidak ingin kasus ini berkembang ke jalur hukum lebih lanjut. Mereka berulang kali menawarkan mekanisme RJ, sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada perdamaian dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku. “Mereka berusaha keras untuk restorative justice, dengan berbagai cara,” kata Midyani saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
Restorative justice di Indonesia semakin populer sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena dinilai lebih manusiawi. Pendekatan ini biasanya melibatkan mediasi pihak ketiga dan kompensasi tertentu untuk korban. Dalam kasus ini, keluarga Bahar bin Smith bahkan mencoba memberi kompensasi finansial sebagai bagian dari upaya damai.
Titipan Uang Rp 100 Juta dan Penolakannya
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan uang sebesar Rp 100 juta kepada korban. Namun, korban menolak untuk menerima uang tersebut dan mengembalikannya. Keputusan korban ini menunjukkan bahwa niat untuk berdamai tidak selalu diterima begitu saja, apalagi jika korban merasa hal tersebut kurang sesuai dengan prinsip keadilan yang mereka harapkan.
Penolakan uang oleh korban bisa menjadi cerminan penting bahwa restorative justice tidak selalu berbentuk materi. Faktor psikologis, rasa aman, dan kepercayaan terhadap proses hukum formal menjadi pertimbangan utama korban. Hal ini juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara semacam ini membutuhkan komunikasi yang terbuka dan kesepakatan bersama.
Pendekatan GP Ansor dalam Mediasi
Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki peran sosial di masyarakat, GP Ansor Kota Tangerang ikut berperan dalam menengahi proses mediasi. Midyani menjelaskan, GP Ansor berupaya menjadi pihak netral yang mendukung terciptanya perdamaian, sekaligus menghormati hak korban.
Pendekatan seperti ini penting dalam konteks sosial karena dapat mencegah eskalasi konflik di masyarakat. GP Ansor sering kali menjadi mediator di kasus-kasus sosial yang memerlukan kompromi antara pihak korban dan pelaku, khususnya yang memiliki dampak luas bagi komunitas.
Tantangan dalam Restorative Justice
Meski terlihat sederhana, mekanisme restorative justice menghadapi berbagai tantangan. Pertama, penerimaan korban menjadi faktor kunci. Dalam kasus ini, meski keluarga pelaku menawarkan uang dan berbagai cara untuk berdamai, korban tetap menolak. Kedua, persepsi publik bisa memengaruhi proses perdamaian. Masyarakat kadang menilai bahwa kasus serius seperti penganiayaan harus dituntaskan melalui jalur hukum formal.
Selain itu, pihak pelaku juga harus benar-benar menunjukkan kesungguhan dan tanggung jawab. Restorative justice tidak bisa dipaksakan atau hanya bersifat formalitas. Keikhlasan dalam meminta maaf, mengakui kesalahan, dan bersedia memperbaiki dampak yang ditimbulkan menjadi inti dari proses ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith menunjukkan kompleksitas antara upaya perdamaian dan penerapan hukum formal. Keluarga tersangka berusaha menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice, bahkan sampai menawarkan titipan uang Rp 100 juta. Namun, penolakan korban menegaskan bahwa penyelesaian kasus harus menghormati hak dan prinsip keadilan korban.
Peran GP Ansor sebagai mediator menunjukkan bahwa organisasi sosial dan kepemudaan memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga harmoni masyarakat. Restorative justice, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh kesepakatan, dapat menjadi alternatif yang bermanfaat, namun tidak dapat menggantikan jalur hukum sepenuhnya.